Untuk meningkatkan mutu dan kualitas sekolah tidaklah mudah karena didalamnya tidak hanya satu dua orang saja, melainkan ribuan orang tergabung dari Guru, Staff hingga murid.
Salah satunya sekolah perlu mengenali bentuk kekerasan yang bisa terjadi. Hal tersebut guna melakukan pencegahan sebelum terjadi. Ada baiknya mencegah lebih baik daripada mengobati.
Sehingga sekolah bisa menciptakan tempat belajar yang aman dan nyaman terutama bagi para murid dan terjaga nama baiknya juga.
Indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
Sementara pada pasal 6 indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan yakni meliputi:
1. Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring.
2. Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan.
3. Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenangwenang seperti penyiksaan dan penindasan.
4. Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga.
5. Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya.
6. Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras.
7. Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan.
8. Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi.
9. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.
10. Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Comment